Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Kabupaten Pandeglang



Pemilihan Kepala Desa Serentak 108 Desa di Kabupaten Pandeglang tanggal 05 November 2017 telah selesai dilaksanakan. Ketika Kepala Desa terpilih telah dilantik timbul pertanyaan, akankah Perangkat Desa diganti? dan bisakah Perangkat Desa diganti?


Sebagaimana diketahui, Perangkat Desa di lingkungan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang No. 81 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA. Maka aturan pengangkatan dan pemberhentian pun harus mengikuti peraturan tidak bisa asal diganti.


Berikut poin penting yang tertuang dalam Perbub Kab. Pandeglang tentang Perangkat Desa: 


untuk lebih lengkapnya bisa di download pada link di bawah ini



Related Posts: