Pemilihan Kepala Desa Serentak 108
Desa di Kabupaten Pandeglang tanggal 05 November 2017 telah selesai
dilaksanakan. Ketika Kepala Desa terpilih telah dilantik timbul pertanyaan,
akankah Perangkat Desa diganti? dan bisakah Perangkat Desa diganti?
Sebagaimana diketahui, Perangkat
Desa di lingkungan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten telah diatur dalam
Peraturan Bupati Pandeglang No. 81 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA. Maka aturan
pengangkatan dan pemberhentian pun harus mengikuti peraturan tidak bisa asal
diganti.
Berikut poin penting yang
tertuang dalam Perbub Kab. Pandeglang tentang Perangkat Desa:
untuk lebih lengkapnya bisa di download pada link di bawah ini